Sudahkah Kita Menghargai Karya Orang lain?
Pertanyaan sudahkah kita menghargai karya intelektual milik pihak lain, jawabannya belum. Meski pun ancaman hukuman dalam undang-undang Hak Cipta sudah diatur dengan jelas: Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagai mana di maksud dalam ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau di denda paling banyak Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah)
Fakta di lapangan, kita dengan sangat mudah menemukan produk bajakan diperjualbelikan pada sentra-sentra ekonomi seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Buku bajakan, dvd, vcd film dan lagu-lagu, software komputer dan lain-lain. Hal ini kita sadari atau tidak telah merugikan pihak lain selaku pemilik Hak Kekayaan Intelektual yang juga berimbas pada pendapatan negara dalam bentuk pajak. Karena produk bajakan jelas-jelas luput dari kewajiban membayar pajak pada negara. Dampak ikutan dari pembajakan hasil karya intelektual adalah rusaknya imej kita sebagai bangsa, karena meraup keuntungan dari hasil kerja keras pihak lain.
Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum dalam hal ini belum bekerja optimal karena masih kita temukan maraknya kasus pembajakan di negara ini. Menjadi sesuatu yang ironi ketika kita melihat pedagang dvd dan vcd dengan suara speaker yang memekakkan telinga menggelar dagangannya di pinggir-pinggir jalan dan pasar tradisional dengan bebasnya sementara aparat penegak hukum berada di sekitar situ. Mustahil mereka tidak mengetahui kalau itu sebuah pelanggaran hukum dan sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Sekali lagi kita perlu menanyakan keseriusan pemerintah dalam mengikis habis praktik pembajakan Hak Kekayaan Intelektual di negeri ini. Di masa depan, hanya bangsa kreatif saja yang bisa menguasai perekonomian dunia karena kita tidak bisa lagi mengandalkan sumber daya alam tak terbaharui sebagai sumber pendapatan utama negara.
Musik dan Film Sebagai Bentuk Ekonomi Kreatif
Saya tak bermaksud menafikan bentuk kreativitas lain dengan hanya menyoroti bidang musik dan film dalam tulisan ini. Saya cuma ingin fokus agar tulisan tidak menjadi ‘sesak’ mengulas berbagai bentuk kreativitas tapi tidak menyentuh akar masalah karena keterbatasan ruang tulis. Saya tertarik membicarakan musik dan film karena dalam benak saya, kreativitas di bidang musik dan film merupakan bentuk ekonomi kreatif yang bisa diwujudkan menjadi sebuah industri berskala besar dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar pula. Artis, teknisi, pabrik cakera padat, periklanan, distributor dan banyak lagi tenaga kerja yang terlibat dalam bisnis ini.
Musik
Pada rentang waktu September 2006 sampai dengan September 2007, saya menetap di Malaysia. Apa yang membuat saya bangga menjadi bangsa Indonesia di sana, adalah karena lagu-lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi dan grup band dari Indonesia sangat populer di negara jiran itu. Sebut saja dua stasiun radio swasta papan atas di Malaysia, Era FM dan Hot FM yang bersiaran secara nasional dan di dengar lebih dari 4 sampai 5 juta pendengar (Data dirilis kedua radio tersebut) di seluruh Semenanjung, Sabah dan Sarawak. Charta lagu di setiap minggunya selalu di dominasi oleh penyanyi dan grup band dari Indonesia. Ini adalah sebuah pertanda bahwa musik negeri kita punya kesempatan untuk merambah pasar di Asia bahkan tidak tertutup kemungkinan masuk ke Amerika dan Eropa seandainya penyanyi kita mau merilis album dalam bahasa Inggris.
Film
Bicara soal film, Indonesia secara kuantitas memang sudah bisa dikatakan bangkit dari mati suri. Produksi film dalam negeri mencatatkan 88 judul sepanjang tahun 2008 dan pada tahun 2009 sampai dengan Agustus tercatat sebanyak 54 judul film (Data LSF) coba hitung berapa banyak tenaga kerja yang terserap dan kontribusinya untuk menggerakkan perekonomian nasional. Film sebagai bentuk ekonomi kreatif yang juga bersinggungan dengan teknologi adalah satu kesempatan yang terbuka luas untuk menjadi sebuah industri besar. Masih ingat dua judul film yang menjadi fenomenal, Ayat-ayat Cinta dan Laskar Pelangi? Luar biasa, ke dua film itu menjadi box office dengan penonton di atas satu juta orang serta mampu mengejutkan pasar hiburan dalam negeri dan beberapa negara jiran. Tidak beranikah kita menangkap fenomena ini sebagai cikal bakal akan tumbuhnya ‘Holywood’ dan ‘Bolywood’ di Indonesia? Pertanyaannya adalah, mampukah kita meningkatkan kreativitas anak bangsa ini menjadi sebuah industri yang menggurita layaknya Holywood dan Bolywood? Jawabannya ada pada kemauan kita sebagai masyarakat dan peran serta pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi untuk menghargai dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual orang-orang kreatif di negeri ini.***



